Pengadilan bukanlah algojo. Lembaga peradilan ini hanya melaksanakan putusan hakim sesuai dengan bukti-bukti dari jaksa penuntut umum. Jadi tidak bisa semena-mena memutus hukuman suatu perkara tanpa alat bukti nyata. Sebaliknya, jika bukti sudah terpenuhi, sudah pasti penindakan secara tegas akan diberikan berupa hukuman seadil-adilnya sesuai besar kecilnya tindak pidana ataupun kejahatan yang dilakukan. Penegasan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara Istiningsih Rahayu, SH., M,Hum., saat menjadi inspektur upacara yang berlansung di Halaman setda Jepara, Rabu (17/3).
Di hadapan Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM, segenap anggota Muspida, pejabat di lingkungan Pemkab Jepara serta seluruh peserta upacara, Istiningsih juga mengharap kebersamaan seluruh masyarakat Jepara untuk taat aturan dan tertib hukum serta menghindari KKN. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta terus berbenah untuk melakukan yang terbaik. "Secara keseluruhan, masyarakat akan melihat langsung apa yang telah kita lakukan. Di samping itu apa yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa kelak di hari pembalasan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengucapkan selamat kepada Polri yang telah berhasil melumpuhkan salah satu gembong teroris yang dicari-cari selama ini, Dul Matin. Terkait dengan hal tersebut, diharapakan kepada seluruh masyarakat utamanya RT, RW, dan seterusnya, untuk lebih tertib lagi dalam administrasi kendudukan. Dan yang lebih penting lagi adalah kesadaran dan proaktif seluruh komponen masyarakat untuk tetap menjaga Jepara yang kondusif, aman, dan nyaman.
Thanks for: jeparakab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar